Langsung ke konten utama

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE



Tugas Pertemuan 9 EPTIK
Diajukan untuk memenuhi Tugas Eptik pada Program Diploma Tiga (D3)

NAMA KELOMPOK :
DHEA NABILA SAKINA                        NIM : 12172689
MUHAMAD SALBIYATH                      NIM : 12171819
MUHAMAD HAFIDZ ABDILLAH          NIM : 12172141
VIRA AURORA RESVINA                     NIM : 12171763


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2019





BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan cepat, menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin mengingkat. Manfaat internet selain sebagai media penyedia informasi, internet juga dapat digunakan sebagai kegiatan komunitas komerisal menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan internet  apapun kegiatan dan informasi termasuk kegiatan pasar diseluruh dunia bisa diakses selama 24 jam, sisi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah Perbankan, sub sektor ekonomi yang memobilisasi dana masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan inovasi perbankan serta memberikan dampak efisien dan ektivitas yang luar biasa. Salah satu invasi dalam bidang perbankan adalah menciptakan produk dan jasa, yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Dibalik kemudahan dan dampak positif yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga resiko yang didapat dari penggunaan layanan ini. antara lain, terjadinya pelanggaran hukum yang menyangkut data-data pribadi menyangkut data-data pribadi melalui internet dan mengenai resiko finansial yang dialami oleh nasabah bank yang menggunakan internet banking. karena ulah para kejahatan TI, banyak dari nasabah bank dan pihak bank yang mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada para nasabah bank sebagai hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan.
1.2.         Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1.     Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2.     Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3.     Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system and service.
4.     Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.     Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
2.     Memberikan informasi tentang  unauthorized access to computer system and service kepada masyrakat yang awam tentang cyber crime



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.         Landasan Teori
Seiring cepatnya pertumbungan teknologi informasi, dimanfaatkan oleh bidang perbankan untuk melakukan pelanan jasa-jasa perbankan melalui internet. Namum masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan. Maka demikian, masalah keamanan transaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan internet banking kedeapnnya karean tidak adanya kepastian hukum bagi nasabah.
Didalam peraturan hukum indonesia, belum ada peraturan perundangn-undangan khusus mengatur tentang internet banking diiindonesia. Berikut ini penjelasan mengenai peraturan-peratun yang terkait dengan perlindungan nasabah penggunaan internet banking :
1.     Undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang diubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pada tahun 1998 telah disahkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang perbankan : “perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Salah satu pemanfaatan teknologi informasi pada kegiatan pelayanan perbankan yaitu melakukan internet banking sebagai alternatif kepada nasabah selain cara konvensional. Prinsip kerahasian bank pada ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan, pada  layanan internet banking karena perlindungan hukum atas data pribadi nasabah yang ada pada ketentuan tersebut terbatas hanya ada pada data yang dikumpul oleh bank, padahal data nasabah yang menggunakan layanan internet banking tidak hanya data yang disimpan dan dikumpulkan oleh pihak bank tetapi data transaksi nasabah.
2.     Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Aturan tersebut   berupa   Pembentukan   Undang-undang Perlindungan Konsumen mempunyai   maksud   untuk   memberikan perlindungan   kepada   konsumen   menurut Pasal  1  angka  1  Undang-undang  Nomor  8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,   Undang-undang   Perlindungan Konsumen  mempunyai  pengertian  berupa segala    upaya    yang    menjamin    adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan     kepada     konsumen. Payung hukum yang dijadikan perlindungan bagi konsumen dalam hal ini nasabah bank pengguna layanan Internet Banking dalam penulisan ini yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan aturan perundang-undangan lainnya sebagai pendukung payung hukum yang sudah ada. Masalah kedudukan yang seimbang secara jelas dan tegas terdapat dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, kesimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.   Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tentang hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Menjadi tanggungjawab pihak bank sebagai penyedia jasa, bahkan bank akan memberikan yang terbaik dalam pelayanannya kepada nasabah dan konsumen pengguna berhak mendapatkan fasilitas terbaik terutama dalam hal ini, berkaitan dengan keamanan nasabah sendiri. Bank sebagai pelaku usaha berusaha mematuhinya dengan menerapkan sistem keamanan berlapis seperti yang telah dikemukan diatas, namun pengamanan yang ada sepertinya masih kurang, hingga menyebabkan terjadinya kerugian yang diderita oleh nasabah.
3.     Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik Undang-undang ITE merupakan Undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur berbagai aktivitas manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi termasuk beberapa tindak pidana yang dikategorikan tindak pidana siber. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang disahkan pada tanggal 21 April 2008 dinilai telah cukup mampu mengatur permasalahan-permasalahan hukum dari sistem Internet banking sebagai salah satu layanan perbankan yang merupakan wujud perkembangan teknologi informasi
Undang-undang ITE juga mengatur bahwa sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut19, yaitu :
a.     Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
b.     Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaran sistem elektronik tersebut.
c.     Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
d.     Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik.
e.     Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan dan kebertanggungjawaban prosedur atau produk.
Ada juga beberapa pengaturan perbuatan yang dilarang dan dikenai sanksi pidana, yaitu sebagai berikut :
a.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00
b.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
d.     Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
4.     Undang-undang nomor 36 tahun 199 tentang telekomunikasi
Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa: perbuatan tanpa hak, dan tidak sah, atau manipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jaksa telekomunikasi, atau akses ke jaringan telekmunikasi khusus” .
Ketentuan pidana terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi tersebut terdapat dalam Pasal 50 menyatakan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,000 Ketentuan perundang-undangan perbankan tidak dapat diberlakukan pada kasus (Typosquatting) yang merugikan nasabah, karena dalam hal ini keterangan atau data nasabah yang bocor tidak melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam lembaga perbankan tersebut. Data nasabah yang sampai kepada pihak lain tersebut disebabkan kekurang hati-hatian nasabah yang dimanfaatkan si pelaku tindak kejahatan dengan membuat situs plesetan yang hampir sama.
2.1.1.    Definisi unauthorized access to computer system and service
Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Pengertian computer unauthorized access to computer system and service tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya aspek aspek pidana dibidang computer mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecan ggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
  


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.         Rumusan Masalah
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/ intranet.
3.1.1.     Karakteristik Unauthorized Access to Computer System and Service
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.     Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
2.     Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Unauthorized access to computer system and service sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.
Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.     Ruang lingkup kejahatan
b.     Sifat kejahatan
c.     Pelaku kejahatan
d.     Modus kejahatan
e.     Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka unauthorized dapat diklasifikasikan menjadi :
1.     Cyberpiracy Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.     Cybertrespass Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3.     Cybervandalism Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3.1.2.     Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer and Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.     Akses internet yang tidak terbatas
2.     Kelalaian pengguna computer
3.     Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.     Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis kejahatan komputer atau unauthorized access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasi dari pelaku tindak kejahatan komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.
Membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Jenis kejahatan unauthorized yaitu:
1.     Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.     Hacking Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.3.     Penanggulangan Unauthorized Access to Computer and Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.     Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.     Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4.     Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.     Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized. Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.2.         Contoh Kasus
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan penjelasan terkait dugaan bocornya data nasabahnya. Seorang nasabah BRI mengingatkan nasabah lainnya agar berhati-hati karena data pribadi miliknya sempat diketahui oknum penipu, seperti ditulisnya pada surat pembaca Kontan, Senin (5/3/2018). Kasus bocornya data pribadi nasabah BRI ini agak unik lantaran oknum mengetahu cukup detail, seperti nama, nomor rekening, nomor kartu ATM, masa berlaku kartu, dan nama ibu kandung. Dugaan bocornya data nasabah ini diketahui setelah seorang nasabah BRI bernama Yuli Purwanto ditelepon orang yang mengatasnamakan BRI. Awalnya Yuli percaya bahwa penelepon adalah customer service Bank BRI. Sampai Yuli curiga bahwa penelepon menanyakan 3 digit angka dibelakang kartu ATM. Tiga angka ini adalah kode khusus untuk verifikasi saat transaksi kartu kredit yang sifatnya rahasia. Terkait dengan hal ini, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI Bambang Tribaroto mengatakan, bank tidak pernah memberikan data nasabah kepada siapa pun melalui media apa pun. "Bank BRI tidak pernah meminta data rahasia nasabah seperti 3 digit angka di belakang kartu atau one time password melalui telepon, SMS, atau e-mail," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (5/3/2018).
Kebocoran data nasabah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya melalui transaksi online, penggunaan kartu kredit saat melakukan transaksi di mesin EDC serta melalui social engineering. Menurut Bambang, nasabah harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendaftaran akun atau ketika bertransaksi pada situs e-commerce. "Apalagi ketika transaksi harus mencantumkan data pribadi," kata Bambang. Selain itu, BRI berharap agar nasabah tidak menggunakan WiFi publik untuk koneksi data internet. Nasabah juga diminta hati-hati ketika melakukan swipe kedua kalinya di keyboard komputer maupun mesin cash register kasir. Diharapkan, nasabah juga melakukan pengkiniananti virus perangkat komputer, serta tidak menginformasikan kerahasiaaan data kepada orang lain atau yang mengatasnamakan BRI.
Berikut skema pencurian data melalui social engineering yang ungkap oleh OJK:
1.     Oknum berusaha untuk mengintai (spying) targetnya.
2.     Oknum akan menghubungi targetnya dan berusaha meyakinkan dan menggiring target untuk menyampaikan data pribadi yang sifatnya rahasia.
3.     Oknum mengirimkan tautan pada email target. Tautan tersebut dapat secara otomatis mencuri data pribadi target yang tersimpan dalam gadgetnya apabila diakses.
4.     Tidak membutuhkan waktu lama bagi peretas untuk mengakses akun keuangan target dengan berbekal informasi dan data pribadi target.
Agar terhindar dari modus social engineering, berikut tipsnya dari OJK :
1.     Jangan mudah meminjamkan ponsel atau gadget lainnya.
2.     Jangan mudah percaya informasi dari orang yang tidak dikenal.
3.     Tidak memberikan data pribadi rahasia.
OJK juga menyebutkan adapula modus yang digunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa diketahui. Si pelaku dalam mencuri data pribadi akan menggunakan dua cara, yang pertama, melaksanakan survei yang kemudian meminta data pribadi besarta foto diri & KTP. Yang kedua, membujuk dengan memberi uang tunai jika agar mau memberikan foto diri + KTP.
Agar hal tersebut tak terjadi berikut tips melindunginya :
1.     Perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi yang anda gunakan.
2.     Bacalah kebijakan privasi dari setiap aplikasi.
3.     Hindari pemasangan aplikasi yang ilegal dan mencurigakan.



BAB IV
PENUTUP

4.1.         Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timmbul dari pesatnya pertumbuhan teknologi informasi. Kejahaatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat merugikan berbagi pihak karena telah menyebarkan data informasi pribadi  yang seharusnya tidak boleh disebar luaskan. Kejahatan yang timbul dari ketidak mampuan aparat dan hukum yang berlaku, karena biasanya para pelaku kejahatan Unauthorized access computer and service memiliki jaringan dan kemampuan yang tidak mudah dilacak oleh para aparat.
4.2.         Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.     Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.     Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.     Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian



Komentar